> >

Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Tak akan Terkecoh

Hukum | 20 Juli 2023, 21:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dna keluarganya yang diduga penyalahgunaan kekayaan Pesantren Al-Zaytun, Selasa (11/7/2023) di Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Baca Juga: Pekan Depan, Bareskrim Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Diketahui, Panji Gumilang melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya.

Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut dikutip dari Tribunnews.com.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU