> >

Dukcapil Tegaskan Tidak akan Catat Perkawinan Beda Agama Tanpa Penetapan Pengadilan

Hukum | 20 Juli 2023, 18:14 WIB
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi (kiri) dan Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto (kanan). (Sumber: Kompas.com)

SEMA ini diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, jelas disebutkan bahwa pengadilan dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Berikut bunyi SEMA tersebut dilansir dari situs resmi MA:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Baca Juga: MUI Punya Fatwa Larangan Nikah Beda Agama bagi Umat Islam, Kini Apresiasi Surat Edaran MA

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU