> >

Dukcapil Tegaskan Tidak akan Catat Perkawinan Beda Agama Tanpa Penetapan Pengadilan

Hukum | 20 Juli 2023, 18:14 WIB
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi (kiri) dan Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto (kanan). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan bahwa pencatatan perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan melalui penetapan dari pengadilan. 

Hal ini mengacu pada Pasal 35 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Pasal 35 huruf a dengan penjelasan bahwa Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan," kata Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, Kamis (20/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Penjelasan Pasal 35 Huruf a yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," jelasnya.

Teguh menyampaikan hal ini untuk merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada para hakim di seluruh Indonesia di lingkungan MA untuk tidak mengesahkan perkawinan beda agama.

Ia pun menegaskan pencatatan perkawinan lintas agama tetap memerlukan penetapan dari pengadilan, sesuai pada ketentuan hukum positif yang berlaku.

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," ujar Teguh.

Baca Juga: Mahkamah Agung Resmi Larang Pengadilan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan larangan bagi hakim-hakim di pengadilan negeri untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU