MUI Punya Fatwa Larangan Nikah Beda Agama bagi Umat Islam, Kini Apresiasi Surat Edaran MA
Humaniora | 19 Juli 2023, 20:30 WIB“Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (18/7/2023), dilansir dari situs resmi MUI.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini juga menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Dengan demikian, menurut Niam, peristiwa pernikahan itu pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan.
Negara, lanjut dia, hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Resmi Larang Pengadilan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Niam menjelaskan, pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.
“Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” kata profesor bidang fikih ini.
Menurut Niam, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ia pun menyebut, SEMA No. 2 Tahun 2023 ini menegaskan larangan nikah beda agama, yang telah dilarang dalam agama Islam, sebagai pedoman bagi hakim.
"SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadkan panduan hakim. Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum,” tegas Niam.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengundang wakil lembaga-lembaga agama untuk dimintai pendapat dalam proses penyusunan SEMA ini.
Niam sempat hadir dalam pertemuan tersebut guna mendikusikan berbagai permasalahan seputar perkawinan beda agama, kasus-kasus putusan peradilan yang beragam, dan pentingnya memberikan panduan agar dipedomani para hakim.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV