> >

MUI Punya Fatwa Larangan Nikah Beda Agama bagi Umat Islam, Kini Apresiasi Surat Edaran MA

Humaniora | 19 Juli 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi buku nikah. Mahkamah Agung resmi melarang pernikahan beda agama di Indonesia. (Sumber: Tribun Bali)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan pengadilan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pada Senin (17/7/2023) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Sebelum adanya SEMA itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa terkait larangan umat Islam untuk menikah dengan calon pasangan yang berbeda agama.

Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama telah disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa pada tahun 2005.

Fatwa tersebut menghasilkan dua poin utama, yaitu:

  1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
  2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Dasar fatwa MUI itu di antaranya beberapa surat di dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Surat di dalam Al Qur'an yang melatarbelakangi fatwa MUI tersebut ialah Surat An Nisa ayat 3 dan ayat 25, Surat Ar Rum ayat 21, Surat At Tahrim ayat 6, Surat Al Maidah ayat 5, Surat Al Baqarah ayat 221, dan Surat Al Mumtahanah ayat 10.

Baca Juga: 7 Alasan Pernikahan Beda Agama Dilarang dalam Islam yang Disusun Menjadi Fatwa MUI Sebelum Edaran MA

Kemarin, Selasa (18/7/2023), MA melalui situs resminya memublikasikan SEMA No. 2 Tahun 2023.

Di dalam SEMA itu disebutkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

MUI pun mengapresiasi langkah MA yang mengeluarkan SEMA larangan pernikahan beda agama tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyebut, SEMA itu memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU