> >

Menko Airlangga Diminta Kooperatif, Kejagung Sudah Buat Jadwal Pemeriksaan Ulang Senin 24 Juli

Hukum | 19 Juli 2023, 06:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak akibat kondisi geopolitik. (Sumber: Sekretariat Kabinet )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Airlangga sejatinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengembangan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng yang sedang ditangani Kejagung. 

Airlangga diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023 mendatang.

Kepentingan penyidik meminta keterangan Airlangga untuk menggali sisi evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan dari kasus yang telah mergikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Tak Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Ketut berharap Airlangga bisa memenuhi panggilan untuk membuka secara terang benerang kasus korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya yang ditangani penyidik Jampidsus.

"Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Ketut menambahkan pihaknya memahami pemanggilan Airlangga ini dikaitkan dengan politik, lantaran dilakukan di tengah tahun politik. 

Akan tetapi, Ketut menegaskan, pemanggilan ini murni penegakan hukum, bukan unsur politik. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka, transparan dan profesional.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU