> >

Mahkamah Agung Resmi Larang Pengadilan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Hukum | 18 Juli 2023, 22:53 WIB
Ilustrasi pernikahan. Mahkamah Agung resmi melarang hakim-hakin di pengadilan negeri untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. (Sumber: pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Yandri menilai, pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005.

Ia menyampaikan permintaan tersebut secara langsung kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua MA, Gedung MA, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

Yandri mengaku meminta Syarifuddin agar MA segera merespons aspirasi publik terkait nikah beda agama itu dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.

Pasalnya, ia menilai bahwa apabila putusan PN Jakarta Pusat itu dilaksanakan, akan memunculkan banyak ekses buruk, misalnya tentang ahli waris dan status anak.

"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri, Selasa (11/7/2023) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Daftar Permohonan Nikah Beda Agama yang Dikabulkan oleh Pengadilan di Indonesia

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU