> >

Mahkamah Agung Resmi Larang Pengadilan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Hukum | 18 Juli 2023, 22:53 WIB
Ilustrasi pernikahan. Mahkamah Agung resmi melarang hakim-hakin di pengadilan negeri untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. (Sumber: pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi melarang hakim-hakim di pengadilan negeri untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 tersebut ditujukan bagi ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Di dalam SEMA No. 2 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Berikut ini bunyi SEMA tersebut dilansir dari situs resmi MA:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan  tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi soal Tingginya Pernikahan Dini: Harus Siap Lahir dan Batin

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Yandri Susanto meminta MA untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU