> >

Anas Urbaningrum Angkat Bicara soal Silaturahmi dengan SBY: Tidak Bisa Dipaksakan

Politik | 15 Juli 2023, 20:34 WIB
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato politiknya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum angkat bicara soal kemungkinan bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Ia menilai silaturahmi hal yang baik tetapi tidak harus dipaksakan.

"Silaturahmi itu hal yang baik tapi itu juga tidak bisa dipaksakan waktunya, tempatnya kan begitu ya," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).

Ia juga menegaskan PKN terbuka dengan semua partai politik (parpol), tak terkecuali Partai Demokrat.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Berpidato di Monas: Kompetisi Politik Harus secara Kesatria, Satu Lawan Satu

“Tidak ada yang musuh. Jadi buat PKN, tidak ada partai mana pun yang musuh,” ucap Anas, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Seperti yang diketahui, Anas Urbaningrum merupakan mantan politisi Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi proyek Hambalang. Keterlibatan Anas diungkapkan Bendahara Partai Demokrat saat itu, M Nazaruddin. Hal itu pun membuatnya menjadi gerah.

Bahkan, kala itu Anas menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2012.

KPK pun melakukan penyelidikan. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014.

Sebulan setelahnya, tepatnya pada 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari kursi ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp300 juta.

Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sebut Tidak Ada Capres yang Dijegal Tak Wajar

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Anas kemudian bebas murni pada Senin (10/7/2023). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU