Kejagung: Belum Ada Alat Bukti yang Hubungkan Pengembalian Rp27 Miliar dengan BAP Irwan Hermawan
Hukum | 13 Juli 2023, 22:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterkaitan uang Rp27 miliar yang dikembalikan tersangka Irwan Hermawan melalui pengacaranya Maqdir Ismail dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan pada 15 Mei 2023.
Dalam eksepsinya di BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 Irwan menyebut pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu X, Y dan Z. Uang tesebut diberikan dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.
Belakangan salah satu inisial tersebut dikaitkan dengan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.
Nominal yang diduga diterima Dito juga sama dengan yang dikembalikan Irwan melalui pengacaranya. Dito sudah diperiksa Kejaksaan dan membantah tidak mengenal Irwan dan telah menerima uang Rp27 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan pihaknya belum bisa menentukan uang tersebut memiliki keterkaitan dengan keterangan tersangka Irwan.
Baca Juga: Menpora Dito Klarifikasi Tudingan Terima Rp 27 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G
Meski nominal diterima Kejaksaan dengan keterangan tersangka sama, belum tentu juga uang tersebut adalah uang yang sama seperti yang dimaksud dalam BAP tersangka.
Sebab penyidik belum menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk meyakinkan uang tersebut bagian dari kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kominfo.
"Sepanjang belum ada alat bukti yang menghubungkan, kami masih melihat uang ini sebagai barang yang nantinya akan kami tentukan sikap," ujar Kuntadi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi menambahkan uang yang dikembalikan pengacara Maqdir status hukumnya masih belum jelas.
Apakah uang dari hasil tindak pidana, berkaitan dengan perkara atau uang pribadi tersangka sebagai pengembalian kerugian negara.
Untuk itu jugalah Maqdir dipanggil agar penyidik menemukan titik terang status hukum dari uang Rp27 miliar tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus BTS 4G Kominfo?
Sebab, dalam menentukan status hukum uang tersebut parameternya banyak dan dampak hukum tentu akan berbeda.
"Apakah uang ada kaitannya dengan kejahatan, apakah uang tersebut hasil kejahatan, apakah uang tersebut tidak ada kaitannya tetapi dimaksudkan mengembalikan kerugian negara itu belum jelas semua. Kami tentu saja belum bisa menyikapi. Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut," ujarnya.
Dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G di Kominfo 2020-2022, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diduga menerima Rp119 miliar dari sejumlah pihak atas perannya yang mengatur proyek yang telah merugikan negara Rp8,03 triliun itu.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan Irwan ke sejumlah pihak. Di antaranya staf menkominfo sebesar Rp10 miliar, Dirut Bakti Anang Achmad Latif yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Rp3 miliar.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G Rp43,5 miliar.
Baca Juga: Pengembalian Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 27 M Selang Sehari Usai Menpora Diperiksa Kejagung
Selanjutnya ada juga pemberian Rp54 miliar ke pihak X, pihak Y Rp10 miliar dan pihak Z senilai Rp27 miliar. Kepada penyidik Irwan belum bisa memberikan identitas jelas pihak X, Y, dan Z dalam proses penyidikan.
Pengacara Irwan, Maqdir Ismail menyatakan berencana mengungkap pihak-pihak tersebut dalam persidangan nanti.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV