Kejagung: Belum Ada Alat Bukti yang Hubungkan Pengembalian Rp27 Miliar dengan BAP Irwan Hermawan
Hukum | 13 Juli 2023, 22:58 WIBApakah uang dari hasil tindak pidana, berkaitan dengan perkara atau uang pribadi tersangka sebagai pengembalian kerugian negara.
Untuk itu jugalah Maqdir dipanggil agar penyidik menemukan titik terang status hukum dari uang Rp27 miliar tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus BTS 4G Kominfo?
Sebab, dalam menentukan status hukum uang tersebut parameternya banyak dan dampak hukum tentu akan berbeda.
"Apakah uang ada kaitannya dengan kejahatan, apakah uang tersebut hasil kejahatan, apakah uang tersebut tidak ada kaitannya tetapi dimaksudkan mengembalikan kerugian negara itu belum jelas semua. Kami tentu saja belum bisa menyikapi. Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut," ujarnya.
Dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G di Kominfo 2020-2022, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diduga menerima Rp119 miliar dari sejumlah pihak atas perannya yang mengatur proyek yang telah merugikan negara Rp8,03 triliun itu.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan Irwan ke sejumlah pihak. Di antaranya staf menkominfo sebesar Rp10 miliar, Dirut Bakti Anang Achmad Latif yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Rp3 miliar.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G Rp43,5 miliar.
Baca Juga: Pengembalian Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 27 M Selang Sehari Usai Menpora Diperiksa Kejagung
Selanjutnya ada juga pemberian Rp54 miliar ke pihak X, pihak Y Rp10 miliar dan pihak Z senilai Rp27 miliar. Kepada penyidik Irwan belum bisa memberikan identitas jelas pihak X, Y, dan Z dalam proses penyidikan.
Pengacara Irwan, Maqdir Ismail menyatakan berencana mengungkap pihak-pihak tersebut dalam persidangan nanti.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV