> >

Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan ke Kejagung Atas Nama Irwan untuk Pemulihan Aset

Hukum | 13 Juli 2023, 12:04 WIB
Kuasa Hukum Juliari Batubara Maqdir Ismail. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengcara Maqdir Ismail menyebut uang senilai Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung dikembalikan atas nama kliennya Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Maqdir Ismail menjelaskan uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejagung berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat tersebut merupakan bentuk komitmen kliennya Irwan Hermawan.

Baca Juga: Penampakan Uang Rp27 Miliar Dibawa Maqdir ke Kejagung soal Kasus BTS Kominfo, Dibopong 2 Orang

“Kami menyerahkan uang ini sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami, Irwan. Uang yang kami bawa total 1,8 juta dolar Amerika,” kata Maqdir yang ditemui jurnalis Kompas TV di Gedung Kejaksaa Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar tersebut diserahkan ke Kejagung untuk pemulihan asset terhadap hal-hal yang sudah pernah diterima oleh kliennya Irwan Hermawan.

“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan, untuk recovery asset terhadap hal-hal yang sudah pernah ia terima, ini yang kami bawa semuanya,” ujar Maqdir. 

“Tentu kami akan menyerahkan ini untuk memperjelas klien kami irwan dalam perkara ini.”

Adapun Maqdir Ismail tiba di Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Maqdir Ismail yang mengenakan setelan jas datang membawa uang senilai Rp 27 miliar itu.

Uang tersebut tampak disimpan oleh Maqdir Ismail di dalam sebuah koper berwarna biru yang diletakkan di bagasi mobilnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Maqdir Ismail Hari Ini, Usut Pihak Swasta yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Saat tiba di Kejagung, Maqdir ditemani oleh dua orang berpakaian putih. Kedua orang itulah yang kemudian membopong uang Rp 27 miliar untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung.

Adapun uang Rp 27 miliar itu diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi BTS 4G Kominfo yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan bahwa uang itu dikembalikan oleh pihak swasta dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang masih terbungkus plastik.

Maqdir mengungkapkan alasannya membawa uang puluhan miliar rupiah itu dalam bentuk tunai karena Kejagung tidak mau menerima dalam bentuk transfer.

"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai)," ucap Maqdir.

Kejaksaan Agung atau Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk meminta keterangannya terkait pernyataannya kepada meria soal kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Adapun pernyataan Maqdir yang dimaksud itu adalah soal adanya orang atau pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya Irwan Hemawan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU