> >

Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan ke Kejagung Atas Nama Irwan untuk Pemulihan Aset

Hukum | 13 Juli 2023, 12:04 WIB
Kuasa Hukum Juliari Batubara Maqdir Ismail. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)

Baca Juga: Kejagung Periksa Maqdir Ismail Hari Ini, Usut Pihak Swasta yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Saat tiba di Kejagung, Maqdir ditemani oleh dua orang berpakaian putih. Kedua orang itulah yang kemudian membopong uang Rp 27 miliar untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung.

Adapun uang Rp 27 miliar itu diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi BTS 4G Kominfo yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan bahwa uang itu dikembalikan oleh pihak swasta dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang masih terbungkus plastik.

Maqdir mengungkapkan alasannya membawa uang puluhan miliar rupiah itu dalam bentuk tunai karena Kejagung tidak mau menerima dalam bentuk transfer.

"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai)," ucap Maqdir.

Kejaksaan Agung atau Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk meminta keterangannya terkait pernyataannya kepada meria soal kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Adapun pernyataan Maqdir yang dimaksud itu adalah soal adanya orang atau pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya Irwan Hemawan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU