KPK Geledah Rumah Keluarga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Hukum | 12 Juli 2023, 18:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan ini terkait kasus yang menjerat Andhi, yakni dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Informasi dari teman-teman, hari ini kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Namun, Ali belum dapat merinci terkait hasil dari penggeledahan tersebut.
Ia hanya menyebut penggeledahan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan pada hari sebelumnya di kantor PT Bahari Berkah Madani.
"Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat, dari penggeledahan yang selama ini masih berlangsung," ujarnya.
Diketahui, pada Selasa (11/7), tim penyidik KPK telah menggeledah salah satu perusahaan swasta, yakni Bahari Berkah Madani yang berada di wilayah Batam.
Ali mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Andhi Pramono.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali
Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan analisis terhadap temuan barang bukti tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Andhi ditahan 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Termasuk posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya itu untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua Tampung Uang Gratifikasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV