> >

KPK Geledah Rumah Keluarga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Hukum | 12 Juli 2023, 18:07 WIB
Tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono usai memberikan klarifikasi LHKPN kepada KPK, Selasa (14/3/2023). Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga Andhi Pramono di Batam, Rabu (12/7/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan analisis terhadap temuan barang bukti tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Andhi ditahan 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Termasuk posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya itu untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. 

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua Tampung Uang Gratifikasi



 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU