> >

Bareskrim Polri Terima Laporan PPATK Usut Pencucian Uang Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Hukum | 12 Juli 2023, 18:43 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang tersebut.

Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Polri Minta Keterangan Ahli Agama Islam hingga ITE Usut Kasus Al Zaytun

Hasil yang disampaikan PPATK tersebut, kata Whisnu, akan dijadikan bahan oleh tim penyidik untuk dilakukan pendalaman.

"Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (12/7/2023).

Menurut Whisnu, pendalaman terhadap laporan tersebut hingga kini masih berproses.

Diketahui, dugaan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023) kemarin. 

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pimpinan pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Al Zaytun Harus Dituntaskan Sekarang, Jangan Muncul Setiap Mau Pemilu, lalu Redup

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” ucap Mahfud.

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya.”

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023).

Juga oleh Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6/2023).

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Soal Dugaan Adanya Bunker dan Gudang Senjata di Ponpes Al Zaytun, Ini Kata Ridwan Kamil

Hingga saat ini, sudah ada 19 saksi yang diperiksa, dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli, berupa saksi ahli agama, sosiolog, dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU