> >

Bareskrim Polri Terima Laporan PPATK Usut Pencucian Uang Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Hukum | 12 Juli 2023, 18:43 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang tersebut.

Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Polri Minta Keterangan Ahli Agama Islam hingga ITE Usut Kasus Al Zaytun

Hasil yang disampaikan PPATK tersebut, kata Whisnu, akan dijadikan bahan oleh tim penyidik untuk dilakukan pendalaman.

"Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (12/7/2023).

Menurut Whisnu, pendalaman terhadap laporan tersebut hingga kini masih berproses.

Diketahui, dugaan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023) kemarin. 

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pimpinan pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Al Zaytun Harus Dituntaskan Sekarang, Jangan Muncul Setiap Mau Pemilu, lalu Redup

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU