> >

Cek Sertifikat Tanah, Mahfud MD Pastikan Telusuri Nama Samaran Panji Gumilang Pengasuh Al Zaytun

Hukum | 11 Juli 2023, 23:13 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan akan menelusuri nama samaran pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, untuk menggali tentang sertifikat tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasalnya, Mahfud mengungkapkan, pihaknya menemukan 295 sertifikat atas nama Panji Gumilang, istri, serta anak-anaknya yang diduga merupakan penyalahgunaan kekayaan Pesantren Al-Zaytun.

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ia menerangkan, pihaknya akan mencari tahu sertifikat dengan nama-nama lain Panji Gumilang yang menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ada enam nama.

"Kita tahu, laporan Gubernur Jawa Barat, ada enam nama lain bagi Panji Gumilang," ujar Mahfud dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun, 145 Rekening Dibekukan

Mahfud mengatakan, ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang ditemukan dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi, kalau ada nama samaran, sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," ujarnya.

Mahfud pun merinci ratusan sertifikat tanah yang diduga penyelewengan kekayaan pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat tersebut.

"Untuk orang yang bernama Abdussalam Raden Panji Gumilang itu dia memegang sertifikat atas nama hak milik untuk dirinya sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas 806.000 meter persegi," ungkapnya.

Lalu, lanjut dia, sertifikat atas nama Farida Al-Widad, ada 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi.

Selanjutnya, sertifikat atas nama Imam Prawoto alias Abu Toto sebanyak 35 bidang tanah seluas 89.700 meter persegi. 

"Kemudian ada Ahmad Prawira Utomo 9 bidang (tanah), 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo, 6 bidang (tanah) dengan 69.000 meter persegi," jelas Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah Panji Gumilang, Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Al-Zaytun

Selain itu, ada juga nama anak Panji Gumilang, Anis Khairunissa, yang tercatat dalam 43 sertifikat bidang tanah seluas 442.000 meter persegi. 

Kemudian ada juga 31 sertifikat atas nama anak Panji Gumilang, Hakim Prasojo.

"Terakhir, Sofiyah Al-Widad sebanyak 42 bidang (tanah) dengan luasan 396.000 meter persegi," terangnya.

Data itu, kata dia, diperoleh dari BPN per Selasa (11/7/2023) karena adanya kesamaan tempat tinggal dan tanggal lahir pemilik di sertifikat-sertifikat tersebut.

"Karena nama, tempat tinggal, dan tanggal lahirnya sama pemiliknya," jelasnya.

Ia pun memastikan, meski Panji Gumilang terjerat kasus hukum, tak ada sanksi terhadap Ponpes Al-Zaytun.

Mahfud menerangkan, Ponpes Al-Zaytun akan dibina dan kurikulumnya akan disesuaian oleh Kementerian Agama.

"Ponpes Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah (melalui) Kementerian Agama. Tapi Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan, agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," pungkasnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU