> >

PN Jakpus Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas

Hukum | 11 Juli 2023, 19:46 WIB
Foto arsip. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas pada Rabu (26/7/2023).

Gugatan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang tersebut bernomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji Gumilang mengajukan gugatan tersebut pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

"Rabu 26 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang Said Ali," demikian tertulis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya,  Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun.

Karena Anwar Abbas disebut melontarkan tuduhan komunis terhadap Panji Gumilang berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa klarifikasi.

Baca Juga: Soal Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas, MUI: Kami Sudah Siapkan Tim Terkait Proses Hukum

Pihak Panji merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan salah satu Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam, dikutip Kompas.com.

Menurut Hendra Effendi, ucapan "saya komunis" yang disampaikan Panji Gumilang dalam video tersebut ditujukan kepada tamunya yang berasal dari China.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU