> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya

Hukum | 11 Juli 2023, 14:46 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Terkait hal tersebut, Jaksa menilai bahwa penasihat hukum terdakwa Johnny Plate tidak mencermati dakwaan secara utuh.  

“Penasehat hukum terdakwa tidak mencermati secara utuh materi surat dakwaan yang telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan peran perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dan keterkaitannya dengan pelaku lainnya,” ucap Jaksa.

Selain tidak cermat, kata Jaksa, eksepsi Johnny Plate juga telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak relevan. 

“Alasan keberatan penasihat hukum telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP,” ujar Jaksa.

“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Penasihat Hukum Anang Achmad Latif Salah Ambil Peraturan untuk Rujukan Eksepsinya

Seperti diketahui, Johnny Plate didakwa memperkaya diri dengan menerima uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo senilai Rp 17.848.308.000. 

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU