> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya

Hukum | 11 Juli 2023, 14:46 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Jaksa menanggapi eksepsi terdakwa Johnny Plate dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).

“Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” kata Jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Pengacara Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Jaksa menjelaskan, pihaknya meminta hakim memutuskan menolak karena eksepsi Johnny G Plate yang disampaikan kuasa hukumnya telah masuk ke pokok perkara.

Adapun dalam eksepsinya, kuasa hukum Johnny Plate sebelumnya menyampaikan keberatan jika kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G Kominfo.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga memprotes dakwaan jaksa yang menyebut bahwa rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G selama 2021-2022 yang disetujui oleh kliennya dibangun tanpa ada kajian.

Juga kuasa hukum Johnny Plate menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo bertujuan untuk merampok uang negara.

Kuasa hukum Johnny Plate menyebutkan bahwa pengadaan menara BTS 4G Kominfo merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Jaksa: Kontrak Payung Perbuatan Melawan Hukum karena Dijadikan Siasat Pengerjaan BTS 4G Kominfo

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU