> >

Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Humaniora | 10 Juli 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Kompas.com)

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," katanya.

Alex menerangkan, ada skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim jika Status Pegawai Masih Aktif Bekerja? Ini Penjelasannya

Skema itu adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Kemudian pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

D sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar keputusan ASN sesuai dengan anggaran.

 

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

Sedangkan untuk besaran gaji PNS Part Time memang belum dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com, Tribun News


TERBARU