Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya
Humaniora | 10 Juli 2023, 14:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Posisi tugas dan kewajiban Tenaga Honorer resmi dihapus pemerintah sesuai terbit kebijakan dan aturan terbaru. Tenaga Honorer akan digantikan oleh PNS Part Time.
Munculnya istilah PNS Part Time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pembahasan itu, muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat PPPK Part Time atau paruh waktu.
Dikutip dari Tribun News, PPPK Part Time atau PNS Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.
PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus.
Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.
"Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi," ujarnya dikuti dari Kompas.com, Kamis 6 Juli 2023.
Baca Juga: Kegembiraan Tenaga Honorer Dinas Kesehatan di Blora Diangkat PPPK
Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex menjelaskan kondisi saat ini, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, Jumat 7 Juli 2023.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, Tribun News