Ada Pertemuan Firli Bahuri Cs dengan Kapolri Listyo Sigit sebelum Endar Priantoro Kembali ke KPK
Hukum | 6 Juli 2023, 22:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menarik kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.
Namun sebelum jenderal bintang satu itu kembali ke KPK, Firli Bahuri bersama komisioner KPK lainnya menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan ada sejumlah pembahasan dari pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri, salah satunya mengenai salah paham komunikasi mengenai tugas dan pemberhentian dengan hormat Endar di KPK.
"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal, gitu kan, sedikit ada miskomunikasi di awal, nah itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar, yang manfaatnya lebih besar," ujar Asep di gedung KPK, Kamis (6/7/2023).
Asep menambahkan dalam pertemuan itu pimpinan KPK dan Kapolri sepakat agar Endar kembali bertugas di KPK memimpin direktorat penyelidikan.
Baca Juga: Kata Endar Priantoro soal Hubungannya dengan Firli usai Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK
Selain itu KPK dan Polri sepakat untuk mengharmonisasi penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Langkah ini diwujudkan dengan kembalinya Endar ke KPK.
"Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya, ya, Polri itu penegakan hukumnya, menegakkan hukum tindak pidana korupsi juga, memiliki tujuan yang sama, dan sama saling menguatkan. Sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," ujar Asep.
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari KPK melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023.
Cahya kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023, untuk menghentikan polemik pemberhentian Endar. Melalui surat ini, Endar resmi kembali menduduki posisi sebagai Dirlidik KPK.
Meski kembali, nyatanya Endar dibebastugaskan dari jabatan Dirlidik KPK untuk menjalani pendidikan di Lemhannas. Surat perintah bebas tugas Endar ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK, AKPB Tri Suhartanto Diperiksa Propam Terakit Dugaan Transaksi Rp 300 M
Firli dalam keterangan tertulisnya menyatakan keputusan yang sama juga berlaku bagi sejumlah pegawai KPK untuk menjalani pendidikan di Lemhannas.
"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari," ujar Firli, Kamis (6/7/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV