> >

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hukum | 6 Juli 2023, 13:33 WIB
Pati Yanma Polri Irjen Teddy Minahasa Putra saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023). Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa (Sumber: KOMPAS TV)

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunnews.com


TERBARU