Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Hukum | 6 Juli 2023, 13:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
Baca Juga: Komisi Kode Etik Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," kata hakim ketua.
Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.
"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan, dikutip Tribunnews.com.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, majelis hakim pada PN Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa dalam sidang, Selasa (9/5) lalu.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Jelas Dalam Ambil Keputusan
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : tribunnews.com