> >

Dugaan Makelar Kasus BTS Kominfo dan Teka-teki Uang Rp27 Miliar, Tersangka Irwan Disebut Ketakutan

Hukum | 5 Juli 2023, 10:53 WIB
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan ada makelar kasus mencuat di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukungnya di Kementerian Kominfo pada periode 2020 sampai 2022.

Diketahui, dalam kasus tersebut, terdapat enam orang yang telah menjadi terdakwa. Mereka kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dari enam terdakwa itu, salah satunya yakni Irwan Hermawan sempat mengungkapkan soal uang senilai Rp27 miliar. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan, uang itu disebut diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z".

Baca Juga: Mahfud MD Akui Proyek Menara BTS Kominfo Arahan Jokowi: Tapi Presiden Wanti-wanti Jangan Korupsi

Adapun pemberian uang itu terjadi ketika perkara BTS Kominfo tengah diselidiki Kejagung, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.

Terkait hal tersebut, kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, angkat bicara. Ia menjelaskan ada pihak yang datang kepada kliennya dan mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. 

Oknum itu, kata Maqdir, disebut bisa membantu menangani perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung itu.

Namun, Maqdir tidak membeberkan identitas pihak yang mengaku bisa menangani perkara yang menjerat kliennya itu. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud oleh pihak tersebut.

Maqdir hanya mengatakan bahwa kliennya sempat menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang, salah satunya staf menteri.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima, kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Johnny Plate Sebut Kerugian Negara Rp8 Triliun Tak Valid, Ini Alasannya

Menurut Maqdir, uang yang diberikan kepada beberapa orang itu bertujuan untuk mencegah hal-hal yang berhubungan dengan proyek BTS Kominfo itu tidak menjadi masalah besar dan meluas. 

“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Maqdir, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara korupsi BTS Kominfo ini tidak dilanjutkan oleh Kejagung.

“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara, sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir, seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun belakangan, lanjut Maqdir, ada pihak yang kemudian mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa pagi. 

Uang puluhan miliar yang diterima dari pihak swasta itu kemudian langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Sebut Jokowi Perintahkan Bangun Menara BTS 4G di 9.113 Desa

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” ujar Maqdir.

Terkait adanya peredaran uang puluhan miliar tersebut, Maqdir meminta Kejaksaan Agung melakukan pengusutan. Menurutnya, Kejagung punya tanggung jawab untuk mengungkapnya. 

“Saya kira serahkan ke pihak Kejaksaan saja, bahwa ini sudah terbuka paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar,” kata Maqdir.

“Dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung. Saya kira itu jadi tanggung jawab moral mereka untuk membukanya."

Lebih lanjut, Maqdir mengungkapkan bahwa kliennya Irwan Hermawan takut untuk mengungkap sosok yang meminta uang senilai Rp 27 miliar tersebut.

Ia pun tidak dapat memastikan apakah sosok tersebut bakal diungkap oleh kliennya dalam proses persidangan.

Baca Juga: Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Nota Keberatannya, Sebut Proyek BTS 4G Arahan dari Presiden

"Itulah dia yang selama ini menjadi masalah. dia (Irwan) punya ketakutan (membongkar makelar kasus tersebut)," kata Maqdir.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: