Korupsi di Indonesia Makin Menggila: Pendidikan Tinggi, Integritas Rendah
Hukum | 5 Juli 2023, 09:51 WIB”Artinya, dari sisi peserta didik, perilaku integritas belum jadi pembiasaan. Dari ekosistem juga belum memberi dukungan memadai untuk menginternalisasikan nilai-nilai integritas dalam pembelajaran oleh pendidik, pimpinan satuan pendidikan, dan orangtua karena belum ada sinergi,” tuturnya dikutip dari Kompas.Id.
Indeks integritas pendidikan dasar menengah (sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan sederajat) lebih tinggi, yakni 74,49, dibandingkan perguruan tinggi dengan indeks 67,69.
Rendahnya indeks ini disebabkan banyak perilaku akademik tak jujur, seperti mencontek dan plagiasi, yang terus terjadi. Para pendidik seperti guru atau dosen juga belum sepenuhnya memberi keteladanan. Mereka biasa terlambat masuk kelas, mengakhiri kelas sebelum waktunya, ataupun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Perilaku koruptif antara lain pungutan liar (pungli) saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru hingga merekayasa dokumen agar diterima sekolah atau kampus yang diinginkan.
Ada juga dosen yang mewajibkan mahasiswa membeli diktat atau buku atau produknya sendiri. Ada juga guru yang mewajibkan siswa ikut les tambahan dengan bayaran. Ada juga pelaporan keuangan yang tidak transparan, serta kampus atau sekolah tidak merinci komponen biaya sekolah atau perkuliahan.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Johnny Plate Bakal Sampaikan Bantahan atas Dakwaan Jaksa
Kasus yang baru-baru ini terjadi, bahkan terbilang "ikonik" adalah mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam. Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu.
Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila. Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV