Korupsi di Indonesia Makin Menggila: Pendidikan Tinggi, Integritas Rendah
Hukum | 5 Juli 2023, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, korupsi yang terjadi saat ini jauh lebih buruk jika dibandingkan masa Orde Baru.
Dalam cuitannya, dia menyebutkan, "Korupsi sekarang semakin meluas. Lebih meluas dari zaman Orde Baru. Saya katakan, saya tidak akan meralat pernyataan itu. Kenyatannya saja, sekarang, hari ini korupsi itu jauh lebih gila dari zaman Orde Baru. Saya tidak katakan semakin besar atau apa jumlahnya. Tapi meluas," ujar Mahfud MD dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta yang ditayangkan YouTube Universitas Gadjah Mada, Sabtu 5 Juni 2021 silam.
Pernyataan Mahfud tersebut hingga sekarang tidak ada yang membantah. Bahkan dua tahun kemudian, ia menegaskan kembali bahwa, korupsi makin meluas ke berbagai institusi. "Kesimpulannya itu memang terjadi conflict of interest di dalam jabatan-jabatan politik. Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung, Pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama, itu temuannya," kata Mahfud MD lagi saat menghadiri acara di kawasan Sarinah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 11 Juni 2023.
Korupsi Merambah ke Dunia Pendidikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyebutkan sebanyak 86 persen koruptor yang ditangkap KPK berasal dari alumni perguruan tinggi, bahkan di atas S-1.
Baca Juga: Irwan Hermawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri dari Korupsi BTS 4G hingga Negara Rugi Rp8 Triliun
"Ada data yang menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, tentu itu ironis sekali," kata Nurul Ghufron dalam kuliah umum yang digelar luring terbatas dan daring di Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat 22 Oktober 2021 silam.
Tidak heran, data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pendidikan tinggi belum menjamin integritas dan karakter antikorupsi para peserta didiknya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengutarakan hal itu dalam acara Peluncuran dan Webinar mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang digelar KPK di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Menurut Wawan, SPI Pendidikan dilakukan KPK untuk mengetahui efektivitas pendidikan antikorupsi. Survei tersebut dilakukan dengan memetakan integritas, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan (pendidik dan pimpinan satuan pendidikan), serta risiko korupsi dalam tata kelola pendidikan.
Dari hasil SPI Pendidikan yang dilakukan pertama kali di 34 provinsi pada tahun 2022, indeks integritas pendidikan nasional sebesar 70,40. Nilai ini menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada di level 2 dari skala tertinggi level 4.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV