> >

Penahanan Rafael Alun Diperpanjang, KPK Masih Penasaran Cari Aset yang Disamarkan

Hukum | 5 Juli 2023, 00:49 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

Berselang sebulan, penyidik KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Indikator: Masih Ada Publik yang Enggan Bayar Pajak karena Rafael Alun, Minta Koruptor Dihukum Berat

Sejauh ini, KPK telah menyita banyak aset milik Rafael Alun yang diduga hasil TPPU. Terbaru, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp150 miliar.

Adapun 20 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Selain itu, KPK juga menyita mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat penggeledahan di Solo, Jawa Tengah, kemudian satu motor gede jenis Triumph di Yogyakarta.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU