> >

Penahanan Rafael Alun Diperpanjang, KPK Masih Penasaran Cari Aset yang Disamarkan

Hukum | 5 Juli 2023, 00:49 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Rafael Alun Trisambodo selama 30 hari. 

Perpanjangan ini menjadi yang ketiga bagi Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu pertama kali ditahan pada Senin (3/4/2023) selama 20 hari pertama di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Rafael selaku tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi ini untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset milik Rafael.

Termasuk menelusuri dan menyita aset tersangka yang kemungkinan disamarkan. 

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Plate Bantah Perkaya Diri, Jamin Ginting: Jarang Sekali Eksepsi Dikabulkan, Apalagi Tindak Korupsi!

KPK menetapkan Rafael Alun menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada akhir Maret 2023. 

KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011. 

Gratifikasi yang diterima diduga terkait pengondisian hasil pemeriksaan pajak terhadap perusahaan bermasalah.

Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU