> >

Tak Sertakan Polwan saat Tangkap si Kembar Rihana-Rihani, Polisi: Ada yang Bocorkan Info Penangkapan

Hukum | 4 Juli 2023, 20:15 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers soal penangkapan si Kembar Rihana-Rihani, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan detik-detik penangkapan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pihaknya telah mengetahui lokasi duo kembar tersebut pada Selasa (4/7/2023) dini hari.

Kendati demikian, ia menyebut, ada pihak yang membocorkan terkait penangkapan tersebut kepada Rihana dan Rihani.

"Tadi dini hari pagi kami mendapatkan info bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat," kata Hengki dalam konferensi pers, Selasa (4/7).

"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan ditangkap pihak kepolisian," imbuhnya.

Oleh sebab itu, penyidik pun perlu bergerak cepat untuk menangkap keduanya sebelum kabur kembali.

Hal tersebut, lanjut dia, yang menjadi alasan pihaknya tidak turut menyertakan polisi wanita (polwan) saat melakukan penangkapan terhadap si kembar.

"Oleh karenanya, tadi pagi ada beberapa pertanyaan, mengapa tidak bawa polwan dan sebagainya," ujarnya.

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka (mereka) akan kabur lagi," tegas Hengki.

Baca Juga: PPATK Temukan Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp86 Miliar: Ada Indikasi TPPU

Terlebih, kata Hengki, kedua tersangka tersebut juga memanfaatkan platform AirBnB untuk berpindah dari apartemen satu ke apartemen yang lainnya, dalam waktu yang relatif singkat.

"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui (aplikasi) Air BnB, cukup licin," ucapnya.

Sehingga, penyidik pun memutuskan untuk melakukan tindakan diskresi dalam penangkapan Rihana dan Rihani.

"Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan," ungkapnya.

"Artinya ini perlu dilakukan. Jika dikresi ini tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai, yang bersangkutan mungkin tidak akan tertangkap," tegas Hengki.

Kendati demikian, dia menegaskan penangkapan terhadap Rihana dan Rihani dilakukan secara profesional dan prosedural.

Penangkapan keduanya, lanjut dia, dipastikan tidak melanggar hukum meski tanpa melibatkan polwan.

Diberitakan sebelumnya, buronan Rihana dan Rihani akhirnya berhasil ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) subuh.

Duo kembar ini diamankan polisi di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Pindah Apartemen usai Tahu Jadi Buronan Polisi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU