Polisi Rinci Jumlah Barang Bukti dan Tersangka Upaya Peredaran 428 Kilogram Sabu di 3 Daerah
Hukum | 30 Juni 2023, 17:25 WIB“Sama juga, barang ini berasal dari malaysia, yang kita dapat di daerah Dumai, hasil kerja sama antara Direktorat 4 (Bareskrim), Polda Riau, Beacukai, dan dari Kalapas, ini adalah semua join,” imbuhnya.
Di Riau, polisi berhasil membekuk seorang tersangka berinisial H.
Kasus ketiga merupakan hasil penindakan di Bali, dengan barang bukti sebanyak 140 ribu butir ekstasi, dan tersangka sebanyak 10 orang, berinisial T, Y, I, U, J, P, R, I, D, dan ID.
Narkoba tersebut, lanjut dia, dikirim dari Belanda melalui jalur udara ke Bandara Soekarno Hatta, dan dilanjutkan pengiriman ke Bali.
“Untuk yang jaringan sama adalah antara Aceh dan Riau karena barang-barangnya masuk dari Malaysia dan menggunakan cara yang sama, makanya setelah Riau kita tangkap yang Aceh.”
Baca Juga: [Full] Wakapolri Ungkap Kasus Sabu 428 KG di Tiga Daerah, 13 Pelaku Ditangkap!
Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati.
“Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.”
“Ada pun jiwa yang diselamatkan dari semua barang bukti yang diamankan sebanyak 2.320.932 jiwa,” imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV