Polisi Rinci Jumlah Barang Bukti dan Tersangka Upaya Peredaran 428 Kilogram Sabu di 3 Daerah
Hukum | 30 Juni 2023, 17:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa memerinci jumlah barang bukti yang disita dari upaya peredaran 428 kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi.
Dalam ekspos pengungkapan upaya peredaran ratusan kilogram sabu tersebut, Jumat (30/6/2023), Mukti menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil penindakan di tiga daerah.
Ketiga daerah tersebut adalah Aceh, Riau, dan Bali, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
“Adapun TKP pertama di Aceh Utara, dengan tersangka ada dua orang, sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan,” tuturnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Di Aceh Utara kita amankan dua orang tersangka dan 348 paket sabu, total beratnya adalah 348 kilogram, modusnya adalah memasukkan barang narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.”
Baca Juga: Detik-Detik Grebek Pengedar Narkoba 2,2 Kg Sabu Diamankan
Para pelaku, lanjut Mukti, membawa narkoba tersebut melalui salah satu sungai di Aceh Utara, dan menyimpannya di kawasan hutan.
Penindakan kedua dilakukan di wilayah Provinsi Riau, dengan barang bukti sebanyak 80 kilogram sabu dan 22 ribu butir ekstasi.
“Kedua adalah pengungkapan sabu sebanyak 80 kilogram dengan ekstasi sebanyak 22.932 butir, itu berada di daerah Riau.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV