> >

Ponpes Al Zaytun Masih Buka Pendaftaran, Mahfud: Silakan, tapi yang Melanggar Hukum Harus Ditindak

Hukum | 30 Juni 2023, 06:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

Sebelumnya Mahfud MD menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu (24/6) membahas terkait polemik Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Ramai soal Ponpes Al Zaytun, Menko PMK Sebutnya sebagai Komune: Punya Struktur Mirip Negara

Berdasarkan laporan yang masuk maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ada tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tiga tindakan yang dimaksudkan adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari publik beberapa waktu belakang ini.

Muncul polemik di masyarakat terkait ponpes tersebut, mulai dari dugaan adanya ajaran menyimpang hingga beragam pernyataan kontroversial pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polemik panjang di Ponpes Al-Zaytun pun menyebabkan kehebohan yang diwarnai aksi unjuk rasa massa.

Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tertibkan Ponpes Al Zaytun: Kami Percayakan ke Mahfud MD

Massa menuntut agar pondok pesantren itu segera dibubarkan, dilakukan pengusutan atas lahan negara di kawasan Ponpes Al Zaytun, hingga penangkapan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU