> >

Ponpes Al Zaytun Masih Buka Pendaftaran, Mahfud: Silakan, tapi yang Melanggar Hukum Harus Ditindak

Hukum | 30 Juni 2023, 06:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tidak melarang pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun membuka penerimaan murid baru, meski proses investigasi dugaan penyimpangan ajaran agama masih dilakukan. 

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan Ponpes Al Azaytun merupakan lembaga pendidikan yang tidak bisa dilarang untuk menerima murid.

Menurut Mahfud, penyelenggaraan pendidikan yang ada di ponpes tersebut masih bisa diselamatkan dengan pembinaan serta evaluasi secara administratif. Semisal evaluasi kurikulum yang diajarkan dan konten pengajaran.

Dengan begitu hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid yang ada tidak akan diganggu dan terus berjalan.

"Silakan terima pendaftaran, karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina. Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas," ujar Mahfud, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Soal Nasib Belajar Mengajar Ponpes Al Zaytun di Tengah Polemik: Terus Berjalan!

Mahfud menambahkan tim investigasi saat ini masih mendalami laporan-laporan kontroversi di Ponpes Al Zaytun yang sudah beredar dan terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Mahfud jika ada aspek hukum pidana, maka akan ditangani oleh Polri dan kasusnya tidak akan diambangkan. 

Proses penyelidikan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun akan berjalan beriringan dengan evaluasi penyelenggaraan pendidikan.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana yang akan ditangani oleh Polri. Tetapi, pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif," ujar Mahfud. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU