> >

Praktik Aborsi di Kemayoran Terbongkar, Awalnya Dicurigai Jadi Tempat Penampungan TKI Ilegal

Hukum | 29 Juni 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi bayi. Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: TribunBali/KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di kawasan Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat. 

Rumah kontrakan yang berada di Jalan Mirah Delima dijadikan tempat prakitik aborsi ilegal tersebut kini telah diberi garis polisi. 

Ketua RT 04 Usman menjelaskan warga setempat sempat menaruh curiga lantaran rumah kontrakan tersebut sering mengantar wanita.

Werga menduga rumah kontrakan yang baru ditempati dua bulan tersebut sebagai penampungan tenaga kerja ilegal. Ternyata setelah digerebek polisi, rumah tersebut dijadikan praktik aborsi ilegal.

"Saya belum pernah bertemu dengan yang mengontrak, dia juga sampai saat ini belum pernah melapor tamu-tamu yang datang, dan belum memberi identitas diri seperti KTP dan KK. Saya pernah telepon untuk tanyakan salinan identitas sampai saat ini belum dikasih," ujar Usman saat ditemui di lokasi, Rabu (28/6/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah 2 Lantai Tempat Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran Jakarta Pusat

Terpisah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan terbongkarnya kasus aborsi ilegal ini berkat laporan warga yang curiga ada aktivitas keluar masuk wanita. 

Informasi tersebut kemudian diselidiki hingga dilakukan penggerebekan dengan mengamankan tujuh orang serta sejumlah barang bukti untuk menggugurkan kandungan secara ilegal. 

Tujuh orang tersebut yakni SN selaku eksekutor aborsi ilegal, NA asisten SN, SM selaku sopir yang mengantar dan menjemput pasien. Empat orang lainnya merupakan pasien aborsi yakni J, AS, RV dan IT. 

"Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskim polres jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," ujarnya, Rabu (28/6).

Komarudin menambahkan hasil pemeriksaan sementara praktik aborsi ini sudah dilakukan selama satu bulan dan sudah ada 50 pesien yang ditangani SN. 

Baca Juga: Heboh Temuan 4 Kerangka Bayi Dikubur di Pekarangan Rumah Warga, Diduga Hasil Aborsi!

Sehari, para pelaku bisa menangani tiga hingga empat pasien. Di rumah tersebut terdapat tiga kamar, satu untuk tindakan dan sisanya untuk pasien istirahat. 

SN selaku eksekutor aborsi ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan medis. Ia hanya pernah menjadi pendamping dokter dalam melakukan aborsi. Dari pengalaman itu SN memberanikan diri membuka praktik aborsi ilegal.

"Jadi janin-janin yang setelah dilakukan tindakan, atau disedot oleh para pelaku dibuang ke dalam kloset," ujar Komarudin.

Praktik aborsi ilegal ini dipromosikan lewat media sosial oleh NA dengan membuat beberapa akun media sosial. Hasil penelusuran dalam sebuah tautan, NA mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah calon pasien menghubungi nomor telepon yang dicantumkan, NA kemudian mengajak untuk bertemu untuk membicarakan biaya.

Baca Juga: 32 Ribu Janin Digugurkan, Tersangka Praktik Aborsi Ilegal Tidak Memiliki Keahlian Medis | POP NEWS

Setelah proses selesai pasien akan dijemput oleh SM dan diantar ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. SM mengaku mendapat imbalan Rp500 ribu untuk sekali antar pasien ke rumah aborsi ilegal. 

Sedangkan tiga dari empat pasien yang diamankan saat penggerebekan baru saja selesai melaksanakan tindakan dan sedang beristirahat karena masih pendarahan. Sedangkan satu pasien lainnya akan menjalani aborsi. 

Pihaknya kini mendalami kemungkinan SN membuka praktik serupa dilakukan di tempat lain, termasuk pihak lain yang memberi pengajaran SN dalam melakukan aborsi ilegal.

Atas perbuatannya para pihak yang diamankan terancam pidana Pasal 76C juncto Pasal 80 serta Pasal 77A UU Perlindungan Anak dan Pasal 346 KUHP.

"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," ujar Komarudin. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU