> >

Praktik Aborsi di Kemayoran Terbongkar, Awalnya Dicurigai Jadi Tempat Penampungan TKI Ilegal

Hukum | 29 Juni 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi bayi. Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: TribunBali/KOMPAS TV)

Baca Juga: Heboh Temuan 4 Kerangka Bayi Dikubur di Pekarangan Rumah Warga, Diduga Hasil Aborsi!

Sehari, para pelaku bisa menangani tiga hingga empat pasien. Di rumah tersebut terdapat tiga kamar, satu untuk tindakan dan sisanya untuk pasien istirahat. 

SN selaku eksekutor aborsi ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan medis. Ia hanya pernah menjadi pendamping dokter dalam melakukan aborsi. Dari pengalaman itu SN memberanikan diri membuka praktik aborsi ilegal.

"Jadi janin-janin yang setelah dilakukan tindakan, atau disedot oleh para pelaku dibuang ke dalam kloset," ujar Komarudin.

Praktik aborsi ilegal ini dipromosikan lewat media sosial oleh NA dengan membuat beberapa akun media sosial. Hasil penelusuran dalam sebuah tautan, NA mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah calon pasien menghubungi nomor telepon yang dicantumkan, NA kemudian mengajak untuk bertemu untuk membicarakan biaya.

Baca Juga: 32 Ribu Janin Digugurkan, Tersangka Praktik Aborsi Ilegal Tidak Memiliki Keahlian Medis | POP NEWS

Setelah proses selesai pasien akan dijemput oleh SM dan diantar ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. SM mengaku mendapat imbalan Rp500 ribu untuk sekali antar pasien ke rumah aborsi ilegal. 

Sedangkan tiga dari empat pasien yang diamankan saat penggerebekan baru saja selesai melaksanakan tindakan dan sedang beristirahat karena masih pendarahan. Sedangkan satu pasien lainnya akan menjalani aborsi. 

Pihaknya kini mendalami kemungkinan SN membuka praktik serupa dilakukan di tempat lain, termasuk pihak lain yang memberi pengajaran SN dalam melakukan aborsi ilegal.

Atas perbuatannya para pihak yang diamankan terancam pidana Pasal 76C juncto Pasal 80 serta Pasal 77A UU Perlindungan Anak dan Pasal 346 KUHP.

"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," ujar Komarudin. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU