KPK Tegaskan Tak akan Toleransi Pegawai yang Pungli hingga Korupsi: Kami akan Lihat Permainan Mereka
Hukum | 28 Juni 2023, 12:07 WIBMenurut Asep, hal itu perlu dilakukan karena perkara yang ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria.
Kriteria pertama, kata Asep, pelakunya adalah penyelenggara negara. Kedua, pelakunya adalah penegak hukum dan terakhir adalah nilai kerugiannya minimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 3, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.
Kemudian, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, serta pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Baca Juga: KPK Bakal Limpahkan Kasus Asusila Istri Tahanan ke Aparatur Hukum Lain, Ini Alasannya
KPK saat ini juga sedang memeriksa sebanyak 15 pegawainya atas dugaan pungli di rumah tahanan KPK.
Sementara itu, soal pegawai unit kerja administrasi yang terlibat pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai, saat ini telah dicopot dari jabatannya.
Pegawai itu saat ini menjalani pemeriksaan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewas KPK dan dilanjutkan ke sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV