> >

Nasib Pegawai KPK Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta, Dibebastugaskan dan Diperiksa

Hukum | 28 Juni 2023, 10:08 WIB
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK Bidang Pendidikan dan Kelembagaan, Jumat (20/8/2021). (Sumber: Dok. Humas KPK)

“Atas bukti permulaan tersebut, pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Cahya.

Ia menambahkan bahwa pegawai KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu saat ini telah dibebastugaskan.

“Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Cahya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melaporkan pegawai KPK yang korupsi itu dengan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. 

Cahya mengatakan pengungkapan kasus dugaan korupsi ini merupakan ikhtiar kelembagaan untuk memastikan tugas pemberantsana korupsi dilakukan secara taat asas prosedur dan tidak bertentangan dengan kode etik institusi. 

Baca Juga: Kronologi Pegawai KPK Terungkap Tilap Uang Dinas, hingga Rugikan Negara Rp 550 Juta

“KPK terus melakukan inovasi dan digitalisasi proses administrasi untuk minimalisasi terjadinya fraud dalam pengelolaan uang dana dministrasi di lingkungan KPK,” kata Cahya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU