> >

Nasib Pegawai KPK Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta, Dibebastugaskan dan Diperiksa

Hukum | 28 Juni 2023, 10:08 WIB
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK Bidang Pendidikan dan Kelembagaan, Jumat (20/8/2021). (Sumber: Dok. Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bekerja di bidang administrasi diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, mengatakan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai tersebut yakni dengan memotong uang perjalanan dinas pegawai KPK.

Akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh pegawai tersebut, kata Cahya, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp550 juta.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Tak Kunjung Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

“Dengan ini saya menyampaikan dugaan tipikor di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK,” kata Cahya dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023). 

Cahya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di KPK itu diungkap oleh pegawai lain yang masih satu tim kerja dengan oknum tersebut dengan melaporkannya kepada atasan mereka.

Selanjutnya, atasan dan tim kerja tersebut melaporkan praktik tindak pidana dugaan korupsi tersebut ke pihak Inspektorat yang melakukan fungsi pengawasan.

“Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta,” ujar Cahya Harefa, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Cahya menuturkan bahwa praktik tindak pidana korupsi di lembaga antirasuah itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 sampai 2022.

Baca Juga: KPK Bakal Limpahkan Kasus Asusila Istri Tahanan ke Aparatur Hukum Lain, Ini Alasannya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU