> >

Johnny Plate Disebut Minta Uang Rp500 Juta Tiap Bulan dari Proyek BTS 4G, Berlangsung Hampir 2 Tahun

Hukum | 27 Juni 2023, 13:19 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, disebut meminta uang kepada Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebanyak Rp 500 juta tiap bulan.

Demikian disampaikan oleh jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan primer dalam persidangan perdana kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).

Jaksa mengungkapkan bahwa Johnny Plate meminta uang sebesar Rp500 juta antara bulan Januari sampai Februari 2021. 

Baca Juga: Kehadiran Johnny G Plate saat Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakai Batik dan Masker

Permintaan uang itu, lanjut jaksa, kemudian baru terealisasi di bulan berikutnya atau Maret 2021 hingga Oktober 2022.

“Padahal, uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny G Plate itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5,” kata jaksa dalam persidangan.

Dengan demikian, Johnny Plate menerima uang setoran itu selama 20 kali dengan nilai total yang diterimanya mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, kata jaksa, Johnny Plate juga memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power sistem yang meliputi baterai dan solar panel dalam proyek BTS 4G diberikan kepada Muhammad Yuriski Kurniawan.

Seperti diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca Juga: Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Pada sidang perdana hari ini, Johnny Plate tampak mengenakan pakaian kemeja batik lengan panjang. Selain itu, juga tampak masker menggantung menutupi sebagian wajahnya.

Ketika memasuki ruang sidang, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulut Johnny Plate meskipun yang bersangkutan disapa dan ditanya sejumlah awak media yang berdesakan menunggu kehadirannya.

Selain Johnny, terdakwa lain yang disidang pada hari ini yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Dalam sidang perdana ini, para terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jokowi soal Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo: Sudah Ada

Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo ini.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU