Johnny Plate Disebut Minta Uang Rp500 Juta Tiap Bulan dari Proyek BTS 4G, Berlangsung Hampir 2 Tahun
Hukum | 27 Juni 2023, 13:19 WIBPada sidang perdana hari ini, Johnny Plate tampak mengenakan pakaian kemeja batik lengan panjang. Selain itu, juga tampak masker menggantung menutupi sebagian wajahnya.
Ketika memasuki ruang sidang, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulut Johnny Plate meskipun yang bersangkutan disapa dan ditanya sejumlah awak media yang berdesakan menunggu kehadirannya.
Selain Johnny, terdakwa lain yang disidang pada hari ini yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Dalam sidang perdana ini, para terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jokowi soal Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo: Sudah Ada
Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV