Polisi akan Periksa Pelapor hingga Saksi dalam Kasus Penistaan Agama Pengasuh Ponpes Al-Zaytun
Hukum | 27 Juni 2023, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan melakukan pemeriksaan pelapor hingga saksi dalam kasus penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (26/6/2023).
Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami laporan terhadap Panji Gumilang yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui ceramah di Ponpes Al-Zaytun yang kemudian diunggah ke media sosial Youtube.
"Kami akan dalami dulu. Tentu prinsip ketelitian dan kehati-hatian terhadap masalah ini harus kami perhatikan juga," kata Ramadhan, Senin (26/6).
Ia menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan atau menggali keterangan terhadap pelapor, saksi, serta saksi-saksi ahli.
Saksi ahli itu, kata dia, berasal dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh yang memahami agama Islam.
Baca Juga: Karo Penmas Mabes Polri: Pekan Ini Segera Periksa Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
"Setelah kami memperoleh keterangan-keterangan tersebut, tentu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah di dalam kasus ini ada bukti permulaan yang cukup terhadap persangkaan yang disangkakan terhadap saudara PG itu sendiri," ujarnya.
Panji Gumilang dilaporkan sengaja menyebarkan pernyataan yang bersifat penodaan agama.
"Setelah kami menerima laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara MI, (dia) melaporkan saudara PG atas dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama," kata Ramadhan.
"Tentu kami langsung melakukan penyelidikan," sambungnya.
Ia menekankan, saat ini pihaknya mendalami laporan terkait kasus dugaan penistaan agama, namun polisi tak menutup kemungkinan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Baca Juga: Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan Tegaskan Polri Dalami Kasus Al-Zaytun!
"Karena ini diunggah di media sosial, ketika dia memenuhi unsur-unsur pidana, maka penyidik juga bisa nantinya menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bila, sekali lagi, ketika hasil pemeriksaan, hasil pendalaman, memenuhi unsur-unsur pidana tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjem Agus Andrianto mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren Al-Zaytun.
"Akan kami lakukan langkah-langkah penyelidikan, mudah-mudahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di ponpes tersebut bisa membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama di sana," ungkapnya.
"Secara sepintas, dari apa yang di-upload yang kami dengar, ada dugaan itu, ada. Tapi kan tidak bisa kami nyatakan begitu, akan kami lengkapi dulu ket saksi, ket ahli, baruvmengarah kepada pelaku," jelas Komjem Agus, Senin (26/6), dipantau dari cuplikan video Kompas TV.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV