> >

Polisi akan Periksa Pelapor hingga Saksi dalam Kasus Penistaan Agama Pengasuh Ponpes Al-Zaytun

Hukum | 27 Juni 2023, 03:05 WIB
Pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. (Sumber: www.al-zaytun.sch.id)

"Tentu kami langsung melakukan penyelidikan," sambungnya.

Ia menekankan, saat ini pihaknya mendalami laporan terkait kasus dugaan penistaan agama, namun polisi tak menutup kemungkinan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Baca Juga: Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan Tegaskan Polri Dalami Kasus Al-Zaytun!

"Karena ini diunggah di media sosial, ketika dia memenuhi unsur-unsur pidana, maka penyidik juga bisa nantinya menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bila, sekali lagi, ketika hasil pemeriksaan, hasil pendalaman, memenuhi unsur-unsur pidana tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjem Agus Andrianto mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren Al-Zaytun.

"Akan kami lakukan langkah-langkah penyelidikan, mudah-mudahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di ponpes tersebut bisa membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama di sana," ungkapnya.

"Secara sepintas, dari apa yang di-upload yang kami dengar, ada dugaan itu, ada. Tapi kan tidak bisa kami nyatakan begitu, akan kami lengkapi dulu ket saksi, ket ahli, baruvmengarah kepada pelaku," jelas Komjem Agus, Senin (26/6), dipantau dari cuplikan video Kompas TV.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU