Wakapolri Bicara Kemungkinan Ada Tersangka di Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun
Hukum | 26 Juni 2023, 12:27 WIBJAKARTA, KOMPAS,TV - Wakapolri Komjen Agus Andrianto menyebut ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Agus, jika melihat pernyataan Panji Gumilang yang diunggah di media sosial, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama.
Namun demikian, pihaknya tidak serta merta langsung menjustifikasinya demikian. Pasalnya, harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kontroversi Al-Zaytun, MUI Dukung Menko Polhukam Proses Hukum Panji Gumilang
Agus mengaku bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama di ponpes tersebut.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan memeriksa pihak pelapor terlebih dahulu. Kemudian, keterangan pihak pelapor itu, Agus melanjutkan akan dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli yang melibatkan Kementerian Agama.
"Kita akan melakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, bisa membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama di sana,” kata Agus di Jakarta (26/6/2023).
“Kita akan periksa pelapor, kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi saksi tentunya saksi ahlinya juga melibatkan kementerian agama, kan ada Dirjen Bimas Islam, kemudian dari MUI dan tokoh-tokoh agama Islam.”
Agus menambahkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, barulah pihaknya mengarah dengan memeriksa internal pihak yayasan Ponpes Al-Zaytun.
Baca Juga: MUI Terjunkan 3 Tim Selidiki Ponpes Al-Zaytun yang Terindikasi dengan NII
“Kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” ujar Agus.
“Karena itu, kami akan melengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli, baru mengarah kepada pelaku.”
Diberitakan sebelumnya, Forum Adovkat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Ihsan Tanjung selaku Ketua DPP FAFF menyebut banyaknya hal kontroversi yang dilakukan oleh Panji Gumilang yang mengarah ke penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia juga menerbitkan surat keputusan yang mencantumkan bahwa sejumlah ajaran yang diberikan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun adalah sesat.
Baca Juga: Sosok dan Rekam Jejak Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Berpengalaman di Bidang Reserse
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV