Kabareskrim Bakal Tindak Lanjuti Laporan terhadap Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Hukum | 26 Juni 2023, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Forum Adovkat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023). FAPP menduga Panji melakukan penistaan agama.
"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam, dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," kata Agus dari laporan tim jurnalis Kompas TV, Minggu (25/6/2023).
Menurut jenderal bintang tiga itu, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kisruh Al-Zaytun, MUI Pusat akan Keluarkan Fatwa Tentang Hukumnya Wanita Jadi Khatib
“Iya kami tindak lanjuti,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan memanggil saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.
“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, FAPP melaporkan Panji Gumilang dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Ihsan Tanjung selaku Ketua DPP FAFF menyebut banyaknya hal kontroversi yang dilakukan oleh Panji Gumilang yang mengarah ke penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Ada Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Perintahkan Polri segera Lakukan Penanganan
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia juga menerbitkan surat keputusan yang mencantumkan bahwa sejumlah ajaran yang diberikan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun adalah sesat.
Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan di Ponpes Al-Zaytun.
Ketiga langkah hukum yang dimaksud Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.
Baca Juga: Aktivitas Ponpes Al-Zaytun Diduga Penistaan Agama, PBNU: Harus Ada Aturan Hukum
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV