> >

Kabareskrim Bakal Tindak Lanjuti Laporan terhadap Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

Hukum | 26 Juni 2023, 00:00 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Sumber: Antara Foto)

Baca Juga: Ada Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Perintahkan Polri segera Lakukan Penanganan

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia juga menerbitkan surat keputusan yang mencantumkan bahwa sejumlah ajaran yang diberikan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun adalah sesat.

Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan di Ponpes Al-Zaytun.

Ketiga langkah hukum yang dimaksud Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

Baca Juga: Aktivitas Ponpes Al-Zaytun Diduga Penistaan Agama, PBNU: Harus Ada Aturan Hukum

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU