> >

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE

Hukum | 23 Juni 2023, 21:32 WIB
Kompleks Ponpes Al-Zaytun Indramayu. (Sumber: Dok. al-zaytun.sch.id/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.

Dengan membawa bukti berupa hasil tangkap layar dari media sosial FAPP mendatangi gedung bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023) siang, untuk melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. 

Selain dugaan penistaan agama, pernyataan Panji Gumilang yang viral, disebut juga sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat. 

Baca Juga: Polisi Soal MUI Temukan Fakta Baru Polemik Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami, yang menurut dugaan kami, itu adalah sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung dalam program SAPA MALAM Kompas TV, Jumat (23/6). 

Diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat mendapat sorotan tajam dari publik beberapa waktu belakang ini.

Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyatakan, ada dalam kajian MUI ditemukan sejumlah penyimpangan paham keagamaan yang di Ponpes Al Zaytun.

Seperti Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al Zaytun. Ajaran tersebut telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Provokator Demo di Ponpes Al-Zaytun Indramayu!

Kemudian, Panji Gumilang yang menyebut Al-Qur'an bukan firman Allah tapi kalam firman Nabi Muhammad SAW.

"Ada juga disampaikan Panji Gumilang berzina itu dapat dilakukan penebusan dosa dengan membayar Rp2 juta. Ini adalah hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU