> >

Bermula dari Penggerebekan TPPO, Polisi Usut Sindikat Internasional Penjualan Organ Tubuh ke Kamboja

Hukum | 22 Juni 2023, 23:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers mengenai perkembangan sejumlah kasus, di Jakarta, Kamis (22/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya sedang mengusut sindikat internasional penjualan organ tubuh manusia di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan hasil penelusuran sementara, para korban yang akan menjual organ tubuh berupa ginjal akan dibawa ke Kamboja. 

Kasus ini bermula saat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023). 

Di rumah tersebut jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang akan menjual organ ginjal. Mereka rencananya akan dibawa ke Kamboja.

"Sampai saat ini, proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh dengan jaringan internasional di Bekasi masih berada dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Internasional Penjualan Organ Ginjal di Bekasi

Ramadhan menjelaskan pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih banyak terkait kasus penjualan organ ginjal sindikat internasional ini, karena masih proses penyelidikan. 

Hal ini lantaran masih ada yang harus ditangani dan dikembangkan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Mabes Polri akan memberikan informasi secara menyeluruh jika sudah mendapatkan perkembangan lebih lanjut.

"Belum bisa disampaikan, artinya dalam rangka teknik ya, merupakan bagian daripada penyelidikan daripada penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

Adapun dari penggerebekan di Tarumajaya, Bekasi tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengamankan enam korban dan terduga pelaku berinisial MAF alias Limon. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada 1.476 Korban TPPO dalam Kurun 5-17 Juni 2023

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU